Polda DIY bekuk komplotan kejahatan jalanan viral di medsos

Yogyakarta / Tri hartanto

Direktorat reserse kriminal umum polda diy membekuk komplotan pelaku kejahatan jalanan yang akrab disebut klithih yang beraksi akhir tahun lalu dan sempat viral di media sosial.
petugas menangkap lima orang anggota komplotan dan masih memburu tiga tersangka lainya.

inilah kelima tersangka pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di depan mapolda pada dua puluh delapan desember tahun lalu dan videonya sempat beredar di media sosial dan viral. kelima tersangka yang diamankan yakni ja 18 tahun warga asal depok sleman, n-r-a-p 18 tahun warga mlati sleman, t-i-s 19 tahun warga godean sleman, b-d-n 18 tahun warga depok sleman dan a-a 19 tahun warga umbulharjo yogyakarta. direktur reserse kriminal umum polda diy kombes pol endriadi menjelaskan , kelima tersangka ini merupakan satu kelompok alumni satu sekolahan dan pada waktu kejadian sempat melakukan pembacokan terhadap m-s 32 tahun warga mergangsan, korban sempat melarikan diri memasuki mapolda diy dan diselamatkan petugas piket s-p-k-t polda diy.

dari hasil pemeriksaan kelima tersangka dan ketiga d-p-o yang masih diburu sebelumnya sudah berkumpul di maguwo dan merencanakan akan tawuran dengan kelompok lain di wilayah jombor.namun di jalan di sekitaran perumnas condong catur berpapasan dengan korban dan langsung melakukan penyerangan karena korban dikira bagian kelompok lawanya. kelima tersangka dijerat pasal dijerat pasal 1-70 k-u-h-p dan atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang atau turut serta membantu yang mengakibatkan orang terluka, dan atau tanpa hak membuat, menguasai membawa menyimpan menyembunyikan senjata penikam penusuk senjata tajam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.