Menyikapi kenaikan pajak hiburan

Yogyakarta / Redaksi TVRI Yogya


Awal tahun 2024 ini pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (pbjt) . . penetapan ini tertuang dalam uu nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
adapun dalam aturan itu, , pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.. kebijakan inipun di tanggapi oleh pemerintah yang ada di daerah , seperti pemerintah kota yogyakarta.. kepala bidang pembukuan, penagihan, dan pengembangan pendapatan daerah, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (bpkad) kota jogja, kisbiyantoro mengatakan pada kenaikan pajak hiburan ini pemkot jogja akan menerapkan angka yang terendah.. disebutnya, kenaikan pajak hiburan ini otomatis harus masuk pada proyeksi pendapatan asli daerah (pad) 2024. pasalnya kenaikan pajak hiburan ini, menurutnya, telah diundangkan pada 29 desember 2023 lalu dan akan mulai berlaku pada 1 januari 2024..meski begitu, kisbiyantoro melanjutkan, saat ini pada pad kota jogja, pajak di sektor perhotelan masih menjadi tumpuan. dilanjutkan dengan pajak bumi dan bangunan (pbb), pajak pengguna jalan, dan lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *