Sleman / Tri hartanto
Badan pengawas pemilu bersama satpol pp sleman kembali menertibkan ratusan alat peraga kampanye atau apk yang melanggar aturan pemilu maupun perda.
Penertiban kali ini menyasar sejumlah lokasi di dua kapanewon yakni mlati dan gamping, .
penertiban ini menindaklanjuti rekomendasi bawaslu sleman yang mendata sebanyak tiga belas ribu alat peraga kampanye atau a-p-k yang tersebar di tujuh belas kapanewon melanggar aturan.dalam penertiban di mlati dan gamping ini, di kapanewon gamping total ada sebanyak tujuh ratus tujuh a-p-k yang dilepas, dengan rincian dua ratus enam puluh lima rontek, enam puluh lima baliho dan 18 spanduk. Di kapanewon mlati sebanyak dua ratus sembilan puluh enam rontek, lima puluh dan tiga belas spanduk. Penertiban ini berdasar peraturan kpu dan peraturan bupati sleman nomor enam puluh delapan garis miring dua ribu dua puluh tiga tentang alat peraga kampanye. Kebanyakan pelanggaran karena apk dipasang menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan lampu pengatur lalu lintas .
Sementara itu rencananya penertiban ini akan terus dilakukan untuk memastikan apk tidak melanggar ketentuan dan mengganggu masyarakat, hingga masa tenang kampanye .