TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Belum usai dengan kasus yang sama, dugaan baru kasus penipuan investasi hotel di Jogja kembali mencatut nama seorang pengusaha hotel di jogja, berinisial SKN. SKN bersama sejumlah pihak dilaporkan karena diduga terlibat dalam pemalsuan investasi hotel di di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta, dengan total kerugian mencapai 24 milyar.
Seorang pengusaha hotel di kota Jogja bernama Rico Joe, melaporkan seorang pengusaha hotel berinisial SKN ke Polda DIY atas kasus pemalsuan surat transaksi jual beli sebuah hotel di kawasan Kaliurang, Sleman, Yogyakarta. Kasus berawal ketika SKN membangun hotel pada 2017. SKN meminta tolong ke salah seorang rekannya untuk mencarikan beberapa investor yang menyetorkan investasinya di tahun 2017 lalu. Setelah hotel jadi dan beroperasi pada 2 desember 2017, SKN mengelola hotel sampai dengan 31 desember 2018 tanpa memerhatikan investasi dari investor yang sudah disetorkan di 2017. SKN baru membuat pt untuk para investor pada agustus 2018 dan menyerahkan operasional hotel di akhir desember 2018 hingga mulai dikelola oleh pt yang dibuat dengan nama pt kbm per 1 januari 2019. Seiring dengan berjalannya waktu, sertifikat yang di jaminkan di bank berhasil di tebus juli 2023. Namun, hingga saat ini para pemegang saham PT KMB yang mempunyai modal dasar 63 miliar hanya bisa mengelola hotel tanpa memilikinya. Melihat ada kejanggalan dalam praktik pengelolaan aset dan keuangan pada perusahaan, pelapor membuat laporan untuk menelisik dugaan tindak pidana dalam pengelolaan perusahaan tersebut .
Dalam kasus ini, ada tiga orang dilaporkan yakni direktur utama PT KMB berinisial (b), pemilik tanah dari hotel berinisial (m), dan SKN selaku suami (m) yang diduga mengetahui persis peristiwa tersebut.