TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Satuan reserse narkoba polresta Magelang berhasil membekuk empat orang pengedar pil yarindo atau pil sapi. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua puluh lima ribu butir lebih pil sapi.
Petugas mengamankan barang bukti enam botol, berisi lima ribu delapan ratus butir pil yarindo, yang dibeli dari tersangka GSPB warga kecamatan dukun, kabupaten magelang, yang dibekuk petugas pada hari yang sama. dari pengakuan tersangka GSPB petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk tersangka RR warga jakarta timur.dari tangan tersangka RR, petugas berhasil mengamankan barang bukti enam belas botol berisi enam belas ribu butir pil sapi, dua plastik transparan, berisi dua ribu pil bundar warna kuning, lima puluh lembar obat triheksipenidil, berisi lima ratus butir dan seratus lima puluh lembar obat kemasan, warna silver atau tramadol, yang berisi seribu lima ratus butir. Tersangka YTP dan tersangka EPP membeli pil yarindo, dari tersangka GSPB, seharga enam ratus ribu rupiah per botolnya dan kemudian dijual kembali di wilayah hukum.
Dari tangan keempat tersangka, petugas mengamankan total barang bukti dua puluh lima ribu, delapan ratus butir pil jenis psikotropika. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keempat tersangka terapksa mendekam di sel tahanan mapolresta magelang dan bakal dijerat dengan undang undang kesehatan, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara dan pidana denda sebesar lima milyar rupiah.