TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
DPRD DIY telah mengesahkan Perda DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang pemajuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan kelurahan yang resmi diberlakukan tahun 2025. Dimana di dalam perda tersebut tiap kalurahan di DIY akan mendapat tambahan dana minimal 1 miliar per tahun.
Ketua komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan perda tersebut mewajibkan pemda DIY memberikan alokasi anggaran keuangan khusus secara adil dan merata untuk kalurahan dan kelurahan di seluruh DIY. Memang dalam perda tak disebutkan angka, namun demikian komisi a DPRD akan memperjuangkan minimal 1 miliar per kalurahan dan kelurahan. Tambahan anggaran keuangan tersebut guna pemajuan pembangunan kalurahan dan kelurahan di DIY agar bisa menjadi pusat pelayanan publik, pengembangan ekonomi rakyat dan pusat kebudayaan. Untuk itu pemda DIY diharapkan konsisten melaksanakan perda tersebut dengan memberikan dana anggaran, yang bisa diambilkan dari dana keistimewaan maupun APBD DIY.
Saat ini bantuan keuangan khusus untuk kalurahan dari danais pada tahun 2023 sebesar 132 miliar rupiah.