Peracik Obat Mercon Ditangkap Polisi

Peracik Obat Mercon Ditangkap Polisi

TVRI YOGYAKARTA NEWSDHIAN ADHIE

Petugas satreskrim polresta Magelang, membekuk dua orang tersangka peracik sekaligus penjual obat petasan. Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita empat kilogram obat petasan jadi, ratusan selongsong serta peralatan untuk meracik yang diperdsiapkan untuk perayan lebaran mendatang. 

Sejak 19 tahun  warga desa Tlogolele, kecamatan Selo, kabupaten Boyolali dan Muh Naim 20 tahun warga desa Tampingan, kecamatan Tegalrejo, kabupaten Magelang, terpaksa berurusan dengan satuan reskrim polresta magelang, lantaran meracik dan menjual obat petasan. Pelaku dibekuk petugas di rumahnya masing masing, pada waktu yang hampir bersamaan, usai petugas melakukan rangkaian penyelidikan, terkait peredaran petasan, di wilayah hukum polresta Magelang. Saat press rilis di mapolresta Magelang, kedua tersangka nekat meracik dan menjual obat petasan, untuk meramaikan perayaan lebaran dan ilmu meracik obat petasan, didapat dari konten youtube.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti empat kilogram obat petasan jadi, tiga ratus selongsong, berbagai bahan baku seperti brom dan belerang, satu unit sepeda motor serta peralatan untuk meracik obat petasan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan mapolresta Magelang dan bakal dijerat dengan undang undang darurat, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *