TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Menjelang batas akhir pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi 31 Maret 2024, Kantor Pelayanan Pajak Sleman membuka layanan informasi dan publikasi perpajakan atau pojok pajak di pusat pertokoan di Kota Yogyakarta.
Dalam pojok pajak ini Kantor Pelayanan Pajak Sleman juga menyebarluaskan informasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pojok pajak yang dibuka oleh Kantor Pelayanan Pajak Sleman di pusat pertokoan ini guna memberikan informasi terkait perubahan sistem inti administrasi perpajakan dan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelaporan pajak dengan sasaran untuk iuran wajib pegawai perorangan, yang akan menyampaikan SPT dengan batas akhir 31 Maret. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sleman Moch Luqman Hakim menyebut, pojok pajak ini merupakan layanan gratis, sekaligus juga mengingatkan masyarakat terkait pemberlakuan NIK sebagai NPWP dan reformasi perpajakan yang akan berlaku efektif pada 1 Juli 2024. Pojok pajak membuka layanan hingga 31 Maret 2024 mulai pukul 12:00 siang hingga 20:00 malam.
Wajib pajak perorangan di Sleman mencapai 100 ribuan orang ,jumlah yang sudah lapor SPT sebanyak 30 ribu 247 orang.