Curi Uang Puluhan Juta Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Curi Uang Puluhan Juta Seorang Wanita Ditangkap Polisi

TVRI YOGYAKARTA NEWSMARGOLAS

Jajaran unit reskrim polsek Kasihan Bantul menangkap (YK) seorang wanita asal Jawa Barat karena melakukan pencurian uang di dua rumah warga di Kasihan Bantul. Dari aksinya tersebut pelaku membawa kabur uang senilai puluhan juta.

Menurut keterangan polisi, dalam aksinya pelaku sebelumnya berpura pura menawarkan jasa loundry, sembari mencari kelengahan penguni rumah. Pelaku juga membawa obeng untuk melancarkan asinya.

Kasus pencurian uang di rumah warga di wilayah Kasihan Bantul berhasil di ungkap jajaran polsek Kasihan Bantul, dengan mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti yang dikumpulkan polisi . Diantaranya copy bukti transfer, obeng, dan plat nomor sepeda motor. Kapolsek Kasihan Bantul kompol Nandang Rochman mengungkapkan, kasus pencurian pada awal april 2024 lalu terjadi salah satu rumah warga di Ngestiharjo, dilakukan oleh pelaku (YK) seorang wanita asal Cianjur Jawa Barat dengan modus berpura pura menawarkan jasa loundry ke rumah calon korbannya. Pelaku mencari kelengahan penghuni rumah untuk dapat mencari dan mengambil uang di dalam rumah. Untuk melancarkan aksinya, pelaku membekali diri dengan membawa alat berupa obeng. Satu rumah warga lain berhasil disatroni ketika di tinggal pemiliknya keluar, dan hanya ada anak anaknya berada di lantai dua. Pelaku leluasa masuk ke rumah tersebut lantaran pintu tidak di kunci, dan membawa kabur uang senilai delapan puluh satu juta langsung disetor ke rekeningnya di bank, lalu pergi menghilangkan jejak ke Jakarta Timur.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi saksi, termasuk meminta rekaman cctv yang ada. Unit reksrim polsek kasihan bersama dengan tim jatanras polda DIY akhirnya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku (YK) di Jatinegara Jakarta Timur. Tersangka (YK) dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, terancamp hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *