TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA
Kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan penggeledahan dan penyitaan, terkait dugaan korupsi di PT Taru Martani. Petugas juga menggeledah rumah dinas direktur utama PT Taru Martani jalan Tunjung, Baciro, kota Yogyakarta.
Penggeledahan dan penyitaan, berdasarkan surat perintah Kajati DIY, tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional, PT Taru Martani tahun 2022 hingga mei 2023. Penggeledahan ini merupakan serangkaian tindakan penyidik, menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Tim juga mengumpulkan alat bukti, sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah ada tindak pidana. Hasil penggeledahan dilakukan di rumah dinas dirut pt taru martani, tim penyidik menyita uang tunai 80 juta rupiah, sembilan jam tangan, dokumen penting, ponsel, flashdisk atau diska lepas, serta menyegel mobil dan motor. Sedangkan penggeledahan dilakukan di kantor PT Taru Martani, tim penyidik menggeledah di ruang direktur, kepala divisi keuangan dan ruang arsip keuangan. Dalam penggeledehan itu, tim penyidik menyita beberapa dokumen arsip keuangan, komputer jinjing atau laptop, ponsel dan diska lepas atau flashdisk. Kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan, inspektorat DIY tahun 2023, terkait pengawasan dengan tujuan tertentu pemeriksaan, atas pengelolaan operasional pt taru martani tahun 2022 dan tahun 2023 sampai dengan bulan mei, terdapat beberapa temuan. Salah satu temuan dimaksud adalah, aktivitas investasi emas derivatif, di PT Midtou Aryacom Future, atas nama pribadi seseorang di PT taru martani, bukan atas nama perusahaan BUMD DIY itu. Investasi trading itu, juga tidak tertuang dalam, berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas pt taru martani. Penyidik telah memanggil saksi dari unsur direksi dan komisaris PT Taru Martani.
Status perkara dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022 hingga mei 2023, telah dinaikkan ke tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan tinggi DIY nomor 561 ter tanggal 22 april 2024.