TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE
Seorang juragan pasir, otak pembakaran dua sepeda motor, milik istri siri nya, dibekuk Satuan Reskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah, bersama eksekutornya.
Di hadapan petugas, pelaku yang juga terlibat kasus pencurian mobil, berdalih nekat membakar dua sepeda motor, milik istri siri nya, lantaran sakit hati karena anaknya tidak diurus korban.
Inilah video rekaman CCTV, saat tersangka agung nugroho, 37 tahun warga Desa Blondo, Kecamatan Mungkid, saat membakar dua unit sepeda motor milik nur miyati warga Desa Kamongan, Kecamatan Srumbung, pada awal bulan. Berdasar rekaman CCTV inilah, Satuan Reskrim Polresta Magelang, Jawa Tengah, berhasil membekuk tersangka yang berperan sebagai eksekutor dan otak pembakaran abu rozib warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.
Tersangka a-n dibekuk petugas di Stasiun Kroya, Kabupaten Cilacap, seminggu setelah kejadian saat hendak melarikan diri ke Jakarta sementara tersangka a-r, ditangkap di kawasan Kecamatan Borobudur, pada hari yang sama.
Tersangka a-r yang menjadi otak pembakaran sepeda motor, sengaja menyuruh tersangka a-n untuk membakar sepeda motor milik istri siri a-n, lantaran sakit hati terhadap korban, karena tidak pernah mengurus anak.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua tersangka juga tersangkut kasus pencurian mobil, milik eka sumardiyati warga Desa Seloboro, Kecamatan Salam, yang merupakan mantan pacar tersangka a-r. Aksi pencurian mobil tersebut terjadi pada akhir bulan april lalu, tersangka a-r yang menjadi otak pencurian, menyuruh tersangka a-n untuk mencuri mobil milik korban, dengan kunci yang sebelumnya telah diduplikat.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti dua unit bangkai sepeda motor usai terbakar, satu unit minibus curian, satu unit sepeda motor milik a-n dan satu unit mobil tersangka a-r, yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 187 KUHP pidana tentang pembakaran dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara dan pasal 362 KUHP pidana, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.