TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI dan UCU ANDRITAMA
Gubernur daerah istimewa Yogyakarta hamengku buwono 10, buka suara, tentang kasus dugaan korupsi, yang menjerat NAA, selaku direktur utama badan usaha milik daerah PT Taru Martani. Raja keraton Yogyakarta itu menegaskan, pengusutan kasus tipikor PT Taru Martani, oleh kejaksaan tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan arahan darinya. setelah mendapat lampu hijau dari pemda DIY, penyidik kejati DIY bergerak cepat, dengan memeriksa sejumlah tempat, di antaranya kantor pt taru martani, maupun rumah dinas NAA. dari kedua lokasi tersebut, pihak kejaksaan menyita sejumlah berkas, yang diduga terkait tindak pidana korupsi NAA.
Sebelumnya, kejaksaan tinggi daerah istimewa Yogyakarta menetapkan NAA, selaku direktur utama badan usaha milik daerah PT Taru Martani sebagai tersangka, dalam kasus korupsi investasi emas. penyidik menuduh NAA, menggunakan uang perusahaan, untuk investasi emas, yang menyebabkan kerugian senilai 18 koma 7 miliar rupiah. tindak pidana korusi itu dilakukan NAA, dari 2022 hingga 2023, dengan menggunakan dana yang bersumber dari idle cash PT Taru Martani. sumber ini merupakan dana kas perusahaan, yang belum dimanfaatkan, untuk pelaksanaan pembiayaan program. uang tersebut digunakan untuk perdagangan emas berjangka, dan investasi dengan uang perusahaan tersebut menggunakan akun pribadi. padahal pengelolaan perusahaan tidak boleh memakai rekening pribadi.