TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
PR, seorang ART di Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap petugas ditreskrimum polda DIY, karena telah mencabuli anak rekan kerjanya sendiri, yang berusia 4 tahun.Korban dicabuli di kamarnya, saat keadaan rumah majikannya sedang sepi. selain itu polisi juga mengamankan seorang pemuda, yang setubuhi anak dibawah umur.
Petugas direktorat reserse kriminal umum polda Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan 2 orang pelaku perstubuhan dan pencabulan terhadap anak. mereka masing-masing adalah PR, 32 tahun, warga Temanggung Jawa Tengah, dan TN ,21 tahun ,warga Gunungkidul. PR nekat mencabuli anak temennya sendiri, yang kesehariannya bekerja di tempat yang sama, sebagai ART di rumah majikannya di daerah Depok, Sleman. pelaku mencabuli bocah berusia 4 tahun, lebih dari dua kali, dengan cara memasukan jari dan menggesekan alat vitalnya ke korban. kejadian ini terbongkar setelah korbannya berinisal CK, ini melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuannya.
Sementara itu pelaku TN, melakukan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 11 tahun dengan modus, mengajak main dan mengiming-imingi ingin menikahi, kemudian disetubuhi di sebuah losmen di daerah Kretek, jalan Parangtritis, Bantul. akibat ulahnya tersebut, kedua pelaku di jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat, selama januari hingga mei 2024 ini, telah terjadi 72 kasus pencabulan, persetubuhan, hingga kekerasan terhadap anak. polisi mengimbau agar, orang tua lebih memperhatikan anaknya, saat bermain ataupun melakukan berbagai aktivitasnya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan.