PPDB SMP 2024 di Bantul Terapkan Perubahan Regulasi Zonasi

PPDB SMP 2024 di Bantul Terapkan Perubahan Regulasi Zonasi

TVRI YOGYAKARTA NEWS MARGOLARAS

Kabupaten Bantul memberlakukan empat jalur dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri. Keempat jalur itu adalah: afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 pada jenjang SMP di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan empat jalur. Keempat jalur itu adalah: jalur afirmasi untuk siswa yang orang tuanya tidak mampu, dengan kuota maksimal 15 persen; jalur zonasi 55 persen; jalur perpindahan tugas orang tua lima persen; dan jalur prestasi dengan kuota maksimal 25 persen. Keempat jalur PPDB tersebut dilaksanakan secara daring, yang kemudian dilakukan verifikasi ke sekolah yang dipilih. Sementara untuk PPDB SD, diberlakukan tiga jalur, yaitu jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, jalur zonasi 80 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua maksimal lima persen.

PPDB tahun 2024/2025 menerapkan kebijakan perubahan persyaratan zonasi, yaitu pemberlakuan kartu keluarga orang tua, guna menghindari titipan nama anak pada KK orang tua. Perubahan zonasi jarak juga akan diberlakukan untuk PPDB jenjang SMP negeri, dengan membagi menjadi lima zona jarak, yaitu zona satu jarak lima ratus meter hingga satu kilometer dari sekolah, zona dua jarak satu sampai dua kilometer, zona tiga jarak tiga hingga enam kilometer, zona empat semua wilayah padukuhan, dan zona lima adalah anak yang berasal dari luar Kabupaten Bantul. Sementara untuk daya tampung tingkat SD, lebih dari 17 ribu lima ratus kursi, dan untuk SMP baik negeri maupun swasta sebanyak sekitar 14 ribu tujuh ratus tempat duduk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *