Ricuh Eksekusi Homestay Di Borobudur

Ricuh Eksekusi Homestay Di Borobudur

TVRI YOGYAKARTA NEWSDHIAN ADHIE

Sebuah homestay di kawasan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjadi saksi keributan dan tangisan saat proses pengosongan dilakukan.Kericuhan terjadi ketika keluarga tergugat mencoba menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mungkid.

Adu mulut antara pihak tergugat dengan pihak Pengadilan Negeri Mungkid terjadi saat pihak tergugat berusaha mempertahankan homestay mereka yang terletak di Dusun Kurahan, Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Karena dianggap menghalangi proses eksekusi pengosongan, Kepolisian Resor Kota Magelang mengamankan dua orang dari pihak tergugat. Bahkan Sri Wahyuni, pemilik homestay yang juga merupakan pihak tergugat, menangis histeris sambil memegang pagar besi rumah untuk mempertahankan homestaynya.

Pengosongan rumah ini dilakukan untuk kedua kalinya karena pada pertengahan bulan Mei 2024 eksekusi gagal karena kurangnya kesiapan dari pihak penggugat dan waktu menjelang sore. Eksekusi pengosongan homestay, di lahan seluas 342 meter persegi ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mungkid tertanggal 9 Juli 2020, dan dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Semarang di tahun yang sama, dari penggugat atas nama Darmini melawan Sri Wahyuni bersama keluarganya.

Proses eksekusi ini sempat terhenti karena pengajuan gugatan perlawanan atau bantahan dari pihak tergugat. Namun pihak Pengadilan Negeri Mungkid, tertanggal 5 Oktober 2023, telah memutuskan untuk menolak permohonan profesi dan eksepsi dalam pokok perkara yang menyatakan pelawan adalah pelawan tidak benar.Meski mendapatkan perlawanan, proses eksekusi pengosongan homestay ini berjalan lancar setelah ratusan aparat keamanan gabungan diterjunkan di lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *