TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap komplotan pelaku aksi pencurian spesialis hewan ternak yang melakukan aksinya sejak awal 2024.
Dari 5 anggota komplotan pencuri tersebut, 2 di antaranya termasuk otak pelaku ditangkap, sementara 3 pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran atau buron.
SR (44 tahun) dan SK (40 tahun) hanya bisa tertunduk saat digelandang petugas kepolisian. Mereka merupakan dua anggota komplotan pelaku aksi tindak pencurian spesialis hewan ternak yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo. Dua lelaki asal Kebumen, Jawa Tengah ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian setidaknya di dua TKP wilayah Kulon Progo. Tercatat sebanyak 3 ekor kambing di Kapanewon Karangwuni serta 2 ekor sapi di wilayah Kapanewon Wates digasak kawanan pelaku. Komplotan ini melakukan aksinya secara berkelompok dengan tugas yang telah ditentukan sebelumnya. Tugas itu di antaranya pelaku yang bertugas menandai lokasi saat siang hari, mengeksekusi ternak, dan memasukkan ternak ke dalam kendaraan saat malam hari.
Para pelaku mampu melakukan aksinya dengan sangat cepat, menggunakan kendaraan roda empat untuk mengangkut ternak hasil curian. Dalam sekali beraksi, mereka bahkan tak butuh waktu lebih dari 5 menit.
Selain mengamankan kedua pelaku yang merupakan residivis ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil sewaan dengan plat AA 1894 IJ yang digunakan untuk beraksi. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.