TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Pasangan suami istri asal Pacitan, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dan pencurian di sejumlah wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua pelaku mengelabui korban dengan cara berpura-pura memberikan imbauan, layaknya pegawai pemerintahan, sebelum akhirnya menyikat sejumlah barang berharga milik korban.
Pasangan suami istri berinisial BG (28 tahun) dan FK (22 tahun) diamankan jajaran Polsek Girimulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena melakukan penipuan dan pencurian di wilayah Bumi Binangun. Sempat buron, keduanya berhasil ditangkap berkat kamera pengawas yang merekam kedua pelaku sebelum melakukan aksinya. Kasus ini bermula dari laporan pencurian ponsel dan cincin emas milik perempuan lansia di Kalurahan Giripurwo, Girimulyo, Kulon Progo, pada awal Mei 2024. Korban mengaku didatangi dua pelaku yang mengaku sebagai pegawai pemerintah kota. Saat itu, pelaku wanita berpura-pura memberikan sejumlah imbauan kepada korban untuk tidak memakai perhiasan emas ketika berada di luar rumah dan meminta melepasnya. Namun, saat korban lengah, pelaku pria langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin emas serta ponsel korban yang diletakkan di atas meja ruang tamu.
“Pelaku bukan pegawai pemerintahan, melainkan karyawan swasta. Selain di Girimulyo, pelaku diketahui juga sempat beraksi di beberapa tempat, di antaranya di wilayah Kokap, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Wonogiri, Jawa Tengah, hingga Pacitan, Jawa Timur. Pelaku BG nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Selain butuh biaya untuk sang istri yang kini sedang hamil, ia juga mengaku menggunakan uang hasil curian untuk makan dan membayar utang.”
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor sewaan bernomor polisi AE 6964 XZ yang digunakan pelaku, dua helm, sepatu, hingga kardus ponsel hasil curian. Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.