Perangkat Desa Bermodus Urus Sertifikat

Perangkat Desa Bermodus Urus Sertifikat

TVRI YOGYAKARTA NEWSDHIAN ADHIE

Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang membekuk mantan Kepala Dusun karena nekat menggadaikan sertifikat milik warganya.

Modus yang digunakan pelaku saat menjabat Kadus adalah tersangka menguruskan sertifikat warganya melalui program pemerintah tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap. Namun setelah menjadi sertifikat, tidak langsung diserahkan kepada pemohon, melainkan digadaikan tersangka.

HRS, 31 tahun, warga Desa Giyanti, Kecamatan Tegalrejo, terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang karena nekat menggadaikan sertifikat milik warganya. Tersangka yang juga mantan Kepala Dusun ini dibekuk petugas di rumahnya setelah Ambar, 54 tahun, pemilik sertifikat, melaporkan tersangka ke Polsek Candimulyo. Kasus tersebut terkuak setelah Yoto, penggadai sertifikat, warga Borobudur, mencari Ambar, pemilik sertifikat, karena sertifikat yang digadaikan tersangka sejak setahun lalu tidak segera dilunasi. Selama menjabat Kepala Dusun hingga September 2023, sebanyak lima sertifikat milik warganya telah digadaikan kepada perseorangan, dengan nilai bervariasi, dari satu juta hingga satu koma lima juta rupiah per sertifikat.

Modus yang digunakan tersangka HRS adalah menguruskan sertifikat warganya melalui program pemerintah pendaftaran tanah sistematis lengkap. Namun setelah menjadi sertifikat, tidak langsung diserahkan kepada pemohon, melainkan digadaikan tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang, dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *