Muhammadiyah Ekstra Hati-Hati Sikapi Tawaran Pengelolaan Tambang

Muhammadiyah Ekstra Hati-Hati Sikapi Tawaran Pengelolaan Tambang

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengkritisi kebijakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang memberikan ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang.

Menurut mantan Ketua KPK itu, Muhammadiyah sebagai salah satu ormas keagamaan di Indonesia akan ekstra hati-hati dalam menyikapi tawaran ini.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menghadiri pengajian rutin Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Menurut mantan Ketua KPK itu, permasalahan pengelolaan tambang harus dilihat dari sudut pandang yang utuh. Busyro mencontohkan, saat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law menjadi Undang-Undang Cipta Kerja, saat itu PP Muhammadiyah sudah melakukan pengkajian secara mendalam terkait hal ini. Sikap ini juga sudah diberikan secara resmi kepada Presiden, yang intinya menolak dengan sejumlah catatan. Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja tidak mencerminkan proses demokratisasi di sektor tambang dan bermasalah dari sisi moral demokrasi ataupun penghargaan demokrasi. Dengan proses yang ditengarai tidak mengedepankan proses demokrasi itu, praktik pertambangan dinilai berdampak buruk terhadap warga sipil yang bisa menjadi korban, baik meninggal dunia, hingga digusur dan kehilangan lapangan kerja. Atas nama komitmen kepada bangsa dan rakyat yang berdaulat, logika moral demokratis dan moral politik itulah maka kebijakan pemerintah yang memberikan ruang kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang tidak dapat diterima ormas apa pun.

Menurut Busyro Muqoddas, permasalahan pengelolaan tambang saat ini baru pada tahap mendapatkan masukan, termasuk dari Majelis Hukum dan HAM serta LBH PP Muhammadiyah. Masukan ini sudah disampaikan yang intinya PP Muhammadiyah akan ekstra hati-hati dalam menyikapi tawaran ini. Hal sama juga dilakukan terkait Tapera, karena kebijakan ini semestinya juga dikaji lebih jauh sebelum diterapkan dan menjadi polemik di masyarakat. Demikian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *