TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba selama rentang waktu 22 Mei hingga 4 Juni 2024.
Dalam operasi yang dilaksanakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka, serta menyita ribuan butir narkoba dari berbagai jenis merk sebagai barang bukti.
Berikut adalah sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Kulon Progo selama kegiatan operasi yang dilaksanakan sejak pertengahan Mei hingga awal Juni 2024. Dari 14 tersangka, 12 di antaranya berasal dari Kulon Progo, sementara 2 lainnya berasal dari wilayah Sleman. Sebagian besar pelaku yang tertangkap ini merupakan pemain baru, dan terdapat 1 pelaku yang diketahui masih di bawah umur.
Dari 9 kasus yang ditangani jajaran Polres Kulon Progo, 6 kasus tergolong sebagai pelanggaran psikotropika, sedangkan 3 lainnya merupakan pelanggaran undang-undang kesehatan. Para pelaku ini diketahui mengedarkan, menjual, dan menggunakan barang terlarang tersebut, dengan modus pembelian secara daring hingga membelinya di apotek menggunakan resep dokter. Mayoritas pembelinya merupakan pelajar SMA.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah F yang diketahui memiliki sebanyak 1.500 butir pil sapi. F mengaku mendapatkan mayoritas barang tersebut secara daring, lewat akun media sosial. Sebanyak 1.000 butir pil sapi ia beli dengan harga 1 juta rupiah, lalu dijual dengan harga 200 ribu rupiah per 100 butirnya.
Atas kasus ini, polisi akan memproses seluruh pelaku karena terbukti melanggar 2 pasal tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 12 tahun penjara.