TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta, terdapat 276 pengelola keuangan yang melakukan pencairan dana APBN. Sebagai pembina satuan kerja pengelola APBN, KPPN Yogyakarta terus berupaya mengawal APBN agar dapat menggerakkan roda perekonomian nasional melalui realisasi belanja satuan kerja.
Kepala KPPN Yogyakarta, Arvi Risnawati, menyampaikan bahwa kegiatan yang rutin diselenggarakan untuk mendekatkan pembinaan dengan satker mitra kerja adalah dengan sosialisasi dan bimbingan teknis, salah satunya melalui kegiatan Stakeholder’s Day. Kegiatan Stakeholder’s Day untuk triwulan II tahun 2024 bertujuan agar pelaksanaan penyampaian LPJ bendahara satuan kerja pengelola APBN setiap bulan secara keseluruhan telah berjalan dengan baik.
Meskipun demikian, masih terdapat satker yang melakukan penyampaian LPJ di saat-saat terakhir menjelang tanggal pelaporan, meskipun secara kuantitas tingkat kepatuhannya semakin meningkat. Begitu pula dengan tingkat kepatuhan ketepatan waktu penyampaian rekonsiliasi data laporan keuangan juga semakin meningkat.
Arvi Risnawati menyebutkan bahwa pada masa yang akan datang, diharapkan tingkat kepatuhan semakin meningkat lagi dengan dukungan aplikasi yang dapat semakin menunjang kelancaran pelaksanaan LPJ dan rekonsiliasi. Pada tahun 2024, seiring dengan diterbitkannya peraturan mengenai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kementerian Negara atau Lembaga, ketentuan mengenai IKPA telah mengalami reformulasi dengan 6 dari 8 indikator mengalami perubahan.
Diharapkan dengan diberikannya kesempatan revisi deviasi Hal III yang dibuka kembali hingga tanggal 31 Mei 2024, nilai kinerja semakin meningkat. Demikian juga dengan penggunaan transaksi nontunai uang persediaan yang telah digalakkan sejak tahun 2017, masih perlu untuk ditingkatkan hingga triwulan I 2024.
Arvi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN Yogyakarta adalah tanpa biaya. Dia juga mengajak hadirin untuk turut mengawasi pelaksanaan anti korupsi dan anti gratifikasi pada KPPN Yogyakarta melalui saluran pengaduan yang tersedia.