PPDB, Sekolah Diminta Objektif, Transparan, Akuntabel

PPDB, Sekolah Diminta Objektif, Transparan, Akuntabel

TVRI YOGYAKARTA NEWSHERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia meminta seluruh sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah juga meminta sekolah mematuhi Petunjuk Teknis karena kebijakan yang dituangkan dalam Petunjuk Teknis PPDB tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Pendaftaran peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025 jenjang Sekolah Menengah Atas dan sederajat di Daerah Istimewa Yogyakarta jalur zonasi radius, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan pada 24 dan 25 Juni 2024. Pendaftaran ini dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB Jogja, dimulai dari 24 Juni 2024 pukul 8 pagi hingga berakhir pada 25 Juni 2024 pukul 16 Waktu Indonesia Barat. Sementara itu, calon peserta didik yang mengikuti jalur zonasi reguler dan prestasi dapat melakukan pendaftaran secara online via situs PPDB Jogja pada 26 Juni 2024, mulai pukul 8 pagi hingga 27 Juni 2024 pukul 16 Waktu Indonesia Barat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia meminta seluruh sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru 2024/2025 secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta, Bambang Hadi Waluyo, mengatakan hal itu pada Deklarasi Dukungan Pelaksanaan PPDB di DIY yang objektif, transparan, dan akuntabel di Bantul. Menurutnya, sekolah wajib mematuhi Petunjuk Teknis karena kebijakan yang dituangkan dalam Petunjuk Teknis PPDB tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas.

Pemerintah menetapkan kuota PPDB jalur prestasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan 55 persen untuk jalur zonasi, yang terdiri dari 50 persen zonasi reguler dan 5 persen zonasi radius. Jumlah ini sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak hingga Sekolah Menengah Kejuruan untuk mengakomodasi calon murid yang berdomisili dekat dengan lokasi sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *