TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Seorang oknum lurah di Kabupaten Kulonprogo diciduk polisi setelah diduga terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.
Lurah Hargomulyo, Kokap, berinisial DYC, 33 tahun itu, ditangkap Satres Narkoba Polres Kulonprogo, Senin lalu, setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan Lurah Hargomulyo, Kokap, DYC, 33 tahun itu, dibenarkan jajaran kepolisian Polres Kulonprogo. Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartutti, mengatakan DYC berhasil ditangkap berkat pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan seorang tersangka DP atas kepemilikan narkoba, yang terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024 lalu. Saat itu, DP ditangkap karena memiliki serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 0,3 gram dari hasil transaksi dengan seorang tak dikenal di wilayah Karangsewu, Galur. Setelah dilakukan penyelidikan, hasilnya mengarah pada DYC. Polisi akhirnya menangkap DYC di wilayah Hargomulyo pada Senin, 10 Juni lalu. Novi menjelaskan, kepada polisi DYC mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengaku mendapatkan paket narkoba itu dari Jawa Tengah.
Sementara itu, terpisah Plt Jagabaya Hargomulyo, Amin Nugroho, sendiri mengaku prihatin atas tertangkapnya DYC. Pihaknya mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Jajaran Polres Kulonprogo sendiri hingga saat ini masih mendalami kasus ini secara lebih lanjut. Atas perbuatannya, DYC melanggar Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.