Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Pemijat

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pembunuhan Wanita Pemijat

TVRI YOGYAKARTA NEWSMARGOLARAS

Setelah sempat menjadi buronan polisi, IRS alias Jepón, warga Kapanewon Kretek Bantul, diduga pelaku kasus pembunuhan seorang wanita pemijat di kawasan Parangtritis, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bantul.

Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 23 Mei 2024 lalu di sebuah kamar kos di kawasan Pantai Parangkusumo. Motif pelaku diduga karena tergiur melihat sejumlah uang dan handphone milik korban. Ketika korban terbangun dan berteriak, pelaku panik dan membebekap korban hingga tidak bisa bernafas, yang akhirnya menyebabkan kematian korban.

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita pemijat di kawasan Parangtritis Bantul ini diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY. Tersangka pelaku, IRS, seorang pria lajang warga Kretek Bantul, ditangkap dengan sejumlah barang bukti seperti bantal, pakaian, dan sebuah telepon genggam milik korban.

Pelaporan kasus ini dilakukan pada 23 Mei lalu, saat pertama kali jenazah korban dengan inisial TY ditemukan di kamar kos di Mancingan Parangtritis. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka pelaku diarahkan kepada tersangka IRS alias Jepón.

Menurut pengakuan tersangka Jepón, ia tidak memiliki niat sebelumnya untuk mencuri barang milik korban dan tidak mengetahui bahwa di balik pelindung handphone tersebut ada uang milik korban. Setelah kejadian, tersangka kabur dan hidup menggelandang sebelum akhirnya ditangkap polisi di kawasan Maguwoharjo Sleman.

Polisi menjerat tersangka Jepón dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, dan diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal lima belas tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *