TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 55 perolehan kursi untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY periode 2024-2029. Dari total 55 anggota DPRD DIY yang terpilih, 29 di antaranya adalah petahana, atau sekitar 40 persen, dan 9 orang perempuan, jumlahnya tetap sama dengan periode sebelumnya.
Penetapan calon legislatif 2024-2029 berdasarkan perolehan kursi per partai adalah sebagai berikut: PDI Perjuangan memperoleh 19 kursi, Gerindra 8 kursi, PKS 7 kursi, PKB 6 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PAN 5 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, P-3 1 kursi, dan PSI 1 kursi. Sedangkan menurut daerah pemilihan, Dapil DIY 1 memperoleh 7 kursi, DIY 2 7 kursi, DIY 3 6 kursi, DIY 4 7 kursi, DIY 5 9 kursi, DIY 6 8 kursi, dan Dapil DIY 7 11 kursi.
Penetapan anggota DPRD DIY baru dilaksanakan karena terdapat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Setelah ditetapkan, para calon legislatif terpilih harus mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara selama 21 hari sebelum pelantikan.