TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo akhirnya menetapkan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kulon Progo periode 2024-2029. PDI Perjuangan dipastikan mendapat kursi terbanyak dengan 13 kursi, diikuti oleh Gerindra dengan 6 kursi, dan kemudian disusul oleh Golongan Karya (Golkar), PKB, serta PKS masing-masing dengan 5 kursi.
Penetapan calon legislatif terpilih untuk DPRD Kulon Progo periode 2024-2029 dilangsungkan dalam rapat pleno terbuka untuk penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kulon Progo, yang digelar oleh KPU Kulon Progo pada Jumat kemarin. Penetapan ini dilakukan setelah KPU Kulon Progo berhasil memenangkan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, di mana KPU digugat oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara DPRD Kulon Progo di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi kapanewon Lendah dan Galur. Nasdem menuduh bahwa KPPS di sejumlah TPS di Dapil 5 mengalihkan suara yang diperoleh caleg partainya ke partai lain sehingga Nasdem kalah. Namun, MK kemudian menolak gugatan Nasdem, sehingga KPU Kulon Progo diperkenankan untuk menggelar penetapan calon terpilih.
Dalam rapat pleno ini, KPU mengumumkan 40 calon terpilih anggota DPRD Kulon Progo periode 2024-2029. PDI Perjuangan dinyatakan sebagai partai pemenang dengan 13 kursi, diikuti oleh Gerindra dengan 6 kursi, Golongan Karya (Golkar) dengan 5 kursi, PKB dengan 5 kursi, PKS dengan 5 kursi, PAN dengan 3 kursi, Nasdem dengan 1 kursi, dan PPP dengan 2 kursi. KPU menyatakan bahwa setelah penetapan ini, akan dilanjutkan proses pelantikan anggota DPRD Kulon Progo terpilih yang rencananya berlangsung pada 12 Agustus mendatang.