TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Untuk mendukung program ketahanan pangan nasional, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertapa) Kulon Progo berencana merevisi Peraturan Bupati terkait pola tanam padi di Kabupaten Kulonprogo. Revisi ini bertujuan agar petani di sejumlah wilayah dapat menanam padi sebanyak tiga kali dalam setahun, sehingga tingkat produksi padi di Kulonprogo dapat meningkat.
Dispertapa Kabupaten Kulonprogo saat ini sedang menggodog rencana perubahan atau revisi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 35 Tahun 2023 tentang pola tanam padi di wilayah tersebut. Revisi ini dilakukan untuk mengubah pola tanam padi dari sebelumnya dua kali dalam setahun menjadi tiga kali dalam setahun. Dengan adanya Perbub baru ini, diharapkan para petani dapat meningkatkan hasil produktivitas padi, khususnya di daerah-daerah dengan sumber air irigasi yang melimpah seperti Kalibawang, Nanggulan, hingga Galur.
Revisi Perbub juga dibuat dalam rangka menyambut program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan Kementerian Pertanian RI, dengan mendorong sejumlah daerah melakukan empat kali masa tanam padi dalam setahun.
Sejumlah petani di Kabupaten Kulonprogo menyambut baik rencana revisi Perbub terkait pola tanam ini. Mereka berharap kebijakan baru mengenai pola tanam ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, dengan memastikan ketersediaan air irigasi bagi petani.
Dengan adanya perubahan Perbub terkait pola tanam ini, nantinya para petani di sejumlah wilayah Kabupaten Kulonprogo bisa menentukan pola tanam masing-masing, mulai dari padi-padi-palawija, padi-palawija-palawija, palawija-padi-palawija, maupun padi-padi-padi.