TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Warga yang tergabung dalam Forum Peduli Tanah DIY (Forpeta) NKRI mengadakan audiensi bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), ditemani anggota Komisi 2 DPR RI, Riyanta.
Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan pengurusan perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Hak Pakai agar dapat dipermudah dengan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Perwakilan Forpeta, Siput Lokasari, mengatakan ada ribuan sertifikat HGB maupun Hak Pakai yang belum ditindaklanjuti oleh Kanwil BPN DIY. Padahal, Forpeta telah berulang kali mengurus perpanjangan atau hendak meningkatkan status menjadi Hak Milik, dan menggunakannya sebagai tambahan modal usaha. Sebelumnya, perpanjangan sertifikat HGB hanya perlu melampirkan sertifikat asli serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Siput, harapan Forpeta hanya diperpajang sertifikat Hak Guna Bangunan sesuai dan mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN DIY, Suwito, menjelaskan pelayanan selalu dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. BPN sudah menerima berkas perpanjangan HGB yang diberikan oleh Forpeta DIY NKRI dan bakal mengecek kelengkapan berkas tersebut. Namun, mengacu pada Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 33 Ayat 3 menjelaskan pendaftaran atau perpanjangan atas tanah Sultan Grond dan Pakualaman Grond yang dilakukan oleh pihak lain yang memanfaatkan, wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan maupun Kadipaten sehingga perlu dimusyawarahkan bersama.
Pada pertemuan itu, semua pihak sepakat untuk duduk bersama menyelesaikan masalah proses sertifikat HGB melalui prosedur UU Agraria dan Undang-Undang Keistimewaan sehingga dapat saling menguntungkan.