BNNP DIY Ungkap Kasus Perdaran Narkotika Dan Sosialisasi Bahaya Narkotika

BNNP DIY Ungkap Kasus Perdaran Narkotika Dan Sosialisasi Bahaya Narkotika

TVRI YOGYAKARTA NEWS MARGOLARAS

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Selama periode Januari hingga Juni 2024, BNNP DIY berhasil mengungkap delapan perkara penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan total dua belas tersangka, baik pengguna maupun pengedar, berikut barang buktinya.

Menyambut Hari Anti Narkotika Internasional 2024 yang akan dilaksanakan pada 26 Juni mendatang, Badan Narkotika Nasional DIY menggelar ungkap kasus pencapaian bidang pemberantasan selama periode Januari hingga Juni 2024. Dalam press rilis yang digelar di Pendopo UPK Pantai Parangtritis Bantul, BNN DIY melaporkan ada total delapan laporan kasus narkotika dengan sembilan berkas perkara, di mana dari upaya pengungkapannya berhasil diamankan total sebanyak dua belas tersangka yang terdiri dari sepuluh laki-laki dan dua perempuan, berikut barang bukti berupa sabu seberat empat puluh tiga koma tujuh puluh tujuh gram, sepuluh butir tablet methamphetamine seberat tiga koma satu gram, serta sejumlah barang bukti lainnya non-narkotika. Dari total jumlah tersangka tersebut, lima tersangka di antaranya tengah menjalani proses penyidikan. Menurut Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan, selama ini yang ditangani BNNP DIY adalah kasus peredaran gelap atau jaringan peredaran narkotika di wilayah DIY yang diketahui melibatkan jaringan dari luar DIY.

“Kasus yang saya sampaikan itu kronilogisnya bahwa narkotika itu masuk dari Bekasi kemudian dipesan oleh beberapa tersangka disini, kemudian setelah narkotika sabu ini dibawa ke Yogyakarta menggunakan kereta diserahkan kepada pemesan, kemudian pemesan memberikan kepada pengedar ytang lainnya untuk diedarkan ke pengguna – pengguna narkoba yang ada di Yogyakarta ini.” Ucap Brigjen Pol, Andi Fairan

Digelarnya ungkap kasus dan sosialisasi tentang bahaya narkoba di kawasan wisata pesisir Pantai Parangtritis merujuk kebijakan BNNP Pusat tentang penguatan masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan Indonesia, sebab laut merupakan salah satu pintu masuk terjadinya penyelundupan narkotika di Indonesia. Oleh sebab itu, BNNP DIY mengajak seluruh masyarakat, bersama dengan jajaran pemerintah setempat, bertekad ikut memerangi peredaran narkotika yang dapat mengancam rusaknya moral generasi penerus bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *