TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIF HERIAWAN
KPU DIY meminta seluruh masyarakat DIY menerima kehadiran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024 mulai 24 Juni 2024. Proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan aplikasi e-Coklit ini, masyarakat dapat memberikan data yang benar saat ditanya mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih.
Saat menerima petugas Pantarlih, masyarakat diminta memberikan data yang benar mengenai anggota keluarga yang sudah memiliki hak pilih. Hal ini penting untuk diketahui oleh masyarakat luas karena proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih dengan aplikasi e-Coklit. Anggota KPU DIY, Sri Surani, mengatakan masyarakat yang didatangi oleh petugas Pantarlih agar menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK). Setelah proses coklit selesai, petugas akan menempel stiker sebagai tanda rumah yang bersangkutan sudah di-coklit. Peran aktif masyarakat apabila terdapat keluarga atau kerabat yang belum terdata untuk segera melaporkan kepada PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota setempat. Saat ini, Pantarlih yang dilantik di DIY sebanyak 10.784 orang, dengan perincian dari Kota Yogyakarta sebanyak 1.234 orang, Kabupaten Bantul 2.847 orang, Kabupaten Kulon Progo 1.383 orang, Kabupaten Gunungkidul 2.320 orang, serta Kabupaten Sleman sebanyak 3.000 orang. Mereka memiliki masa kerja satu bulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
KPU DIY berharap petugas Pantarlih di DIY mampu menjalankan tugas coklit dengan sebaik-baiknya sehingga daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 yang termutakhir, terfaktual, dan komprehensif.