TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA
Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mewaspadai daerah pesisir sebagai jalur dan gerbang utama yang rawan terhadap peredaran gelap narkoba.
Meski demikian, hingga kini peredaran gelap narkoba belum ditemukan di pesisir Daerah Istimewa Yogyakarta.
Indonesia menduduki peringkat kedua negara dengan garis pantai terpanjang di dunia, dengan total garis pantai sekitar seratus delapan ribu kilometer. Dari jumlah tersebut, 113 kilometer di antaranya terdapat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ratusan kilometer garis pantai di Bumi Mataram ini melintasi tiga kabupaten, yaitu Gunungkidul sepanjang 71 kilometer, Bantul 25 kilometer, dan Kulon Progo 17 kilometer. Namun, kondisi ini membuat pesisir Daerah Istimewa Yogyakarta rawan sebagai jalur dan gerbang utama peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang. Hal ini memerlukan strategi untuk memperkuat pengamanan wilayah agar peredaran gelap narkoba melalui pesisir dapat dicegah.
Selain pesisir, media sosial masih banyak digunakan sebagai sarana transaksi jual beli narkoba, dengan pembayarannya dilakukan secara daring di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, narkotika diletakkan di suatu tempat oleh pengedar atau perantara. Kemudian, lokasi narkotika diinfokan kepada calon pembeli disertai dengan foto lokasi. Para pengedar mendapatkan narkotika dari luar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan membawa ke Bumi Mataram ini dalam bentuk paket kemasan plastik klip kecil yang siap edar.