143 Lurah Kembali Dikukuhkan Jabatan Resmi Diperpanjang

143 Lurah Kembali Dikukuhkan Jabatan Resmi Diperpanjang

TVRI YOGYAKARTA NEWS ADHITYA PUTRATAMA

Sebanyak seratus empat puluh tiga lurah se-Kabupaten Gunungkidul kembali dikukuhkan oleh Bupati Gunungkidul. Pengukuhan ini dilakukan setelah terbitnya peraturan tentang penyesuaian jabatan lurah yang mengubah jabatan lurah menjadi delapan tahun.

Bupati Gunungkidul kembali mengukuhkan seratus empat puluh tiga lurah yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Pengukuhan lurah ini dilakukan berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor Tiga Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor Enam Tahun Dua Ribu Empat Belas tentang Desa. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa masa jabatan lurah diubah dari enam tahun menjadi delapan tahun untuk satu periode. Dilaksanakan di Aula Hotel Santika, Kabupaten Gunungkidul, prosesi pengukuhan lurah ini berlangsung dengan khidmat. Selain mengukuhkan, Bupati Gunungkidul juga sekaligus menyerahkan surat keputusan kepada masing-masing lurah. Bupati berharap, dengan diperpanjangnya masa jabatannya, para lurah dapat lebih memaksimalkan kinerjanya sekaligus mendorong sinergitas yang lebih baik dengan elemen masyarakat.

Dengan ditambahnya masa jabatannya, para lurah saat ini juga diharapkan mampu mengembangkan daerahnya masing-masing karena lebih memiliki waktu yang cukup banyak dalam merealisasikan program kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *