Korban Berhasil Pailitkan Mafia Tanah Kas Desa 16 Miliar Rupiah

Korban Berhasil Pailitkan Mafia Tanah Kas Desa 16 Miliar Rupiah

TVRI YOGYAKARTA NEWS HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

Kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasuki babak baru. Para korban berhasil mempailitkan mafia tanah kas desa yang merugikan negara 16 miliar rupiah.

Setelah dinyatakan pailit, kini para korban memiliki harapan baru bahwa aset-aset mafia tanah kas desa dan perusahaannya bisa disita, untuk dieksekusi, lalu dibagikan kepada para korban.

Posko Pengaduan Konsumen Korban Penyalagunaan Tanah Kas Desa, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, merilis perkembangan terbaru kasus penyalagunaan tanah kas desa yang menjerat ratusan korban. Teranyar, para korban berhasil mempailitkan pengembang yang kini menjadi terpidana atas kasus mafia tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu Robinson Saalino dan salah satu perusahaannya. Putusan pailit itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang, Jawa Tengah, Nomor 1, tertanggal 22 Maret 2024. Setelah dinyatakan pailit, kini para korban memiliki harapan baru bahwa aset-aset mafia tanah kas desa dan perusahaannya bisa disita, untuk dieksekusi, lalu dibagikan kepada para korban.

Para korban mafia tanah berharap agar uang untuk membeli rumah yang sudah mereka bayarkan lunas bisa dikembalikan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis Robinson Saalino 8 tahun penjara, denda 400 juta rupiah, dan ganti rugi negara 16 miliar rupiah pada Kamis, 19 Oktober 2023. Robinson, selaku Direktur PT Deztama Putri Sentosa, dinyatakan bersalah atas penyalagunaan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Para korban tak tahu properti hunian yang mereka beli dari pengembang ternyata berdiri di atas TKD. Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, tanah kalurahan tidak dapat digunakan sebagai tempat tinggal pribadi atau perorangan, vila, homestay, guest house, hotel, rumah toko, atau sebutan lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *