TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Maraknya aksi penangkapan benih bening lobster (BBL) oleh nelayan luar daerah membuat resah sejumlah nelayan lokal di Pantai Kulon Progo. Karena belum mengantongi izin, nelayan lokal mengaku tak bisa menangkap BBL, sementara nelayan asal luar daerah justru leluasa menangkap BBL di wilayah perairan sekitar mereka.
Keluhan tersebut diungkapkan sejumlah nelayan Kulon Progo dalam kegiatan Sambang Nelayan yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulon Progo, Selasa kemarin. Sejumlah nelayan mengaku resah dengan maraknya aksi penangkapan BBL oleh nelayan luar daerah seperti Pangandaran dan Cilacap, yang sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Bagaimana tidak, selama ini mayoritas nelayan di Kabupaten Kulon Progo telah sepakat untuk tidak menangkap BBL. Selain bertujuan menjaga kelestarian BBL, kesepakatan itu juga dibuat guna mematuhi ketentuan larangan penangkapan BBL oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Meski ketentuan tersebut saat ini telah dicabut, para nelayan Kulon Progo tetap sepakat untuk tidak menangkap BBL karena belum mengantongi izin. Sehingga hal itu memunculkan kecemburuan sosial antar nelayan lokal terhadap nelayan luar Kulon Progo, yang secara terang-terangan menangkap BBL di wilayah Kulon Progo.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan DIY, Veronica Vony Rorong, menyatakan akan menindaklanjuti keluhan tersebut. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengarahkan setiap nelayan agar melakukan penangkapan BBL sesuai ketentuan di wilayah masing-masing.
Lebih jauh, para nelayan juga berharap agar pemerintah pusat dapat konsisten dalam membuat kebijakan terkait penangkapan BBL di wilayah perairan Indonesia. Pasalnya, peraturan yang sering berubah-ubah selama ini dinilai membingungkan dan merepotkan para nelayan di manapun, tak terkecuali di wilayah Pantai Kulon Progo.