TVRI YOGYAKARTA NEWS – MUTIA MAYA DAN TRI HARTANTO
Perpres Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara belum terlaksana Pada Tahun 2023 Secara Optimal dikarenakan adanya Refokusing Anggaran di Kementerian Pertahanan. Guna mengoptimalkan Implementasi Perpres Nomor 115 Tahun 2022, Ditjen Bela Negara akan Berkoordinasi dan Membentuk Forum Komunikasi terkait Pelaksanaan Perpres 115 tersebut. Direktorat Bela Negara, Ditjen Potensi Pertahanan, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Brigjen TNI Eko Sunarto, usai membuka Sosialisasi Regulasi Bela Negara di Yogyakarta, Mengatakan pada Tahun 2023 Kementerian Pertahanan Memfokuskan Anggaran untuk Alusista. Sehingga Perpres no. 115 tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara belum Terlaksana Secara Offline namun Secara Online sudah terlaksana di Web Kementerian Pertahanan. Jika Mengacu Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Semua kelmentrian Lemabag diwajibkan Berkontribusi mencetak Kader Bela Negara sebanyak 47 Ribu Pertahun, sehingga diharapkan seluruh Kementrian Lembaga Melaksanakan Regulasi Tersebut. Di Tahun ini Kementrian Pertahanan terus Meningkatkan Koordinasi dan Kolaborasi dengan Seluruh Kementrian Lembaga dan Pemerintah Daerah guna Melaksanakan Kewajiban Pembentukan Kader Bela Negara tersebut,Kementrian Pertahanan juga akan melakukan Inovasi Pembuatan Aplikasi guna Mempercepat Koordinasi dan Pelaporan terkait Pememnuhan Kader Bela Negara. Sementara itu PJ Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto, Mengatakan Kewajiban Kita terhadap Bela Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal Digital Sosialisasi di Negara ini sangat Luar Biasa, dan harus ada batasanya disetiap Pantauan agar tidak Melemah dalam hal yang tidak Bertanggung Jawab. Sosialisasi ini diikuti TNI Polri, Sejumlah Instansi Pemerintah Daerah, Provinsi,Kabupaten Kota, Serta Perwakilan Mahasiswa. Sosialisasi Bela Negara terus dilakukan Kementrian Pertahanan di Sejumlah Daerah di Seluruh Indonesia.