Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai 1,6 Milyar Digagalkan

Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Senilai 1,6 Milyar Digagalkan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

 Tim Gabungan, kembali menggagalkan Penyelundupan 80 Ribu Benih Bening Lobster, Ilegal senilai Satu Koma Enam Milyar Rupiah, ke Luar Negeri, melalui Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tim Gabungan juga menangkap Seorang Pria, Berinisial D-W Asal Bali, yang berperan sebagai Kurir. D-w 43 tahun, Pria Asal Bulleng Bali, diamankan jajaran Polres Kulonprogo, bersama Pihak terkait, setelah terlibat Kasus Penyelundupan 80 ribu Benih Bening Lobster Ilegal, senilai satu Koma Enam Milyar Rupiah, di Bandara Internasional Yogyakarta Kulon Progo. Pelaku berperan sebagai Kurir, dan sudah melakukan Aksinya sebanyak 2 kali, yakni pada april 2024, dan terakhir pada 14 mei 2024. aksi terakhir pelaku digagalkan Petugas otoritas Bandara, setelah mendapati 2 Koper mencurigakan, melewati Pemeriksaan sinar x. Pelaku melakukan Aksisnya, dengan Modus membawa Benih Bening Lobster, dalam kondisi Beku, ke dalam 2 Koper, dengan rute penerbangan menuju Vietnam. Mendapati laporan tersebut, Jajaran Polres Kulon Progo, melakukan pengejaran terhadap Pelaku yang kabur, dan berhasil menangkap pelaku di Wilayah Bali. Dari hasil Pemeriksaan, Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan Benih Bening Lobster, Skala Internasional. Hingga kini Kepolisian masih Mengembangkan dan Menyelidiki kasus ini, termasuk mencari Pelaku lain. Pelaku D-w nekat melakukan Aksinya, setelah mendapatkan Tawaran dari Seorang Warga Negara Asing, dengan iming-iming imbalan, 5 juta rupiah, dalam setiap misi yang berhasil. Selain menangkap d-w, polisi juga menyita barang bukti, antara lain 2 buah Koper Warna Biru Tua, dua Pasang Sepatu dan Sendal, Selembar Koran, Kain Handuk, Tujuh Roti, 13 Botol isi Es batu, 39 Plastik packing, 4 Plastik warna hitam, 40 Busa putih, 1 Lembar foto tiket elektronik, dan Satu Buku Paspor atas nama D-w. atas Perbuatannya, D-w Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *