Efek Jera, PEMKOT Akan Terapkan PERDA Sampah Secara Maksimal

Efek Jera, PEMKOT Akan Terapkan PERDA Sampah Secara Maksimal

TVRI YOGYAKARTA NEWSPAULUS YESAYA JATI

Mulai minggu depan, PEMKOT Kota Yogyakarta akan menerapkan PERDA tentang pengelolaan sampah secara maksimal. Penegakan PERDA ini bertujuan untuk memberikan efek jera, khususnya para pembuang sampah liar di Wilayah Kota Yogyakarta. Selain itu, hadirnya  membuka cara berpikir masyarakat untuk serius mengelola dan memilah sampahnya melalui program pemerintah kota seperti biopori, losida, dan komposter.

Upaya minimalisir jumlah sampah, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan peraturan daerah (PERDA) tahun nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah secara maksimal. PERDA ini akan menyasar kategori sampah yang dibuang di depo sampah dan pembuang sampah liar di Wilayah Kota Yogyakarta. Untuk depo, nantinya yang diterima  hanya sampah residu organik dan anorganik.. Residu sampah organik, yaitu daun kering dan kayu, sedangkan untuk anorganik, yaitu sampah plastik kotor dengan dimensi kecil, seperti tas kresek, sachet, pampers, dan kertas-kertas kecil sehingga sejenis kardus atau buku. Keberadaan  PERDA juga akan menyasar ke penindakan preventif kepada para pembuang di sejumlah titik-titik pembuangan sampah liar dengan pemasangan spanduk. Jika masih ada yang nekad membuang, akan dilakukan tindak pemidanaan dan proses hukum di pengadilan. Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan tindakan terukur PEMKOT Yogyakarta untuk membuka cara berpikir masyarakat bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab para penghasil sampah, sehingga harapannya masyarakat akan mulai serius mengelola sampahnya, khususnya organik dari rumah tangga seperti sisa nasi, sayuran, buah busuk, dan lainnya.. Untuk sampah organik dari tempat usaha, pihaknya akan menggencarkan sosialisasi dengan difasilitasi bank sampah wilayah setempat. Dengan penegakan PERDA secara maksimal, produksi 200 ton sampah per hari Kota Yogyakarta akan mulai berkurang.  Kepala satuan polisi pamong praja (SATPOL PP), Octo Noor Arafat menjelaskan teknis terkait penegakan PERDA, selain menempatkan personil bersama masyarakat di titik rawan pembuangan sampah liar, SATPOL PP juga akan ditempatkan di depo – depo sampah untuk mengedukasi masyarakat agar mengerti tentang sampah residu yang boleh dibuang di depo. Harapannya, masyarakat luas akan mulai berpikir untuk mulai mengelola sampahnya secara mandiri, khususnya organik hasil dapur. Untuk operasi yustisi, akan diturunkan sebanyak 80 personil setiap harinya untuk penegakan perda pengelolaan sampah.

Untuk mendukung penegakan perda sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta akan menerapkan penjadwalan pembuangan sampah di depo – depo secara teratur, misalnya, hari senin, depo hanya akan menerima sampah organik, kemudian hari selasa, menerima sampah anorganik, dan seterusnya, jadwal pembuangan ini akan disosialisasikan hingga ke level RW melalui kemantren dan kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *