TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA
Semua Negara, tak terkecuali Indonesia, boleh menerapkan Bea masuk tindak pengamanan, dan Bea masuk anti-dumping, terhadap produk Impor. Upaya ini penting dilakukan, untuk melindungi Industri dalam Negeri, terutama Produk usaha mikro, kecil, dan menengah. kenaikan bea masuk 200 persen untuk produk Impor, tidak serta merta diterapkan begitu saja. hal ini karena terdapat kriteria tertentu, untuk menentukan Produk dikenakan bea Impor 200 persen. Besaran bea masuk, ditentukan sesuai hasil penghitungan komite pengamanan perdagangan Indonesia, bisa 50 persen, 100 persen, hingga 200 persen. Saat ini, KPPI sedang memantau tujuh komoditas Impor, meliputi tekstil, Produk tekstil, Pakaian jadi, Keramik, elektronik, Kosmetik dan Kecantikan, dan alas kaki. Komite anti dumping Indonesia, juga melakukan penyelidikan, atas kebijakan dumping suatu negara, dan dampaknya terhadap industri di Indonesia. Sebelumnya, perang dagang Republik rakyat tiongkok dan Amerika Serikat, menyebabkan terjadinya over capacity, dan over supply, di Negeri Tirai Bambu itu. Kondisi ini membuat produk impor Cina, membanjiri Indonesia, mulai dari Pakaian, Baja, hingga Tekstil. Hal tersebut dikarenakan, Pasar Negara-negara barat menolak Produk impor Republik Rakyat tiongkok. Sebetulnya perang dagang Cina dan Amerika serikat ini, sudah diketahui efeknya sejak 2022. Kondisi ini direspon pemerintah Republik Indonesia, dengan mengeluarkan permendag Nomor 37 tahun 2023, serta permendag Nomor tujuh dan delapan tahun 2024. Semua upaya ini, dilakukan untuk melindungi Produk dan Industri dalam negeri, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, yang terhantam membanjirnya barang dari Cina.