DPRD DIY Mengesahkan 4 RAPERDA

DPRD DIY Mengesahkan 4 RAPERDA

TVRI YOGYAKARTA NEWSAGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIWAN

Dprd Diy melaksanakan rapat paripurna dengan salah satu agendanya yakni persetujuan pembentukan Empat  Pansus Dan Personalianya. Pembentukan Pansus,  sesuai dengan tata tertib Dprd Diy dimana  salah satu Tugas dan Wewenang Dprd adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, Perdais, Apbd Dan Pergub. Wakil Ketua Dprd Diy sekaligus pimpinan rapat paripurna Huda Tri Yudiana, menyampaikan , terdapat Empat Pansus pengawasan yang akan dibentuk. Dimana sesuai dengan tata tertib Dprd Diy,Tugas dan Wewenang Komisi-komisi dan bapemperda Dprd Diy memberikan rekomendasi untuk membentuk Pansus pengawasan melalui surat. Komisi a mengusulkan pembahasan pengawasan pelaksanaan Perda Diy Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemeliharaan dan pengembangan Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa. Komisi B mengusulkan pembahasan pengawasan pelaksanaan Perda Diy Nomor 4 Tahun 2011 tentang tata nilai Budaya Yogyakarta. Selanjutnya, Komisi C juga mengusulkan pembahasan pengawasan pelaksanaan Pergub Nomor 9 Tahun 2023 tentang strategi pengembangan Wilayah satuan ruang strategis Kasultanan dan satuan ruang strategis Kadipaten Tahun 2023-2024. Dan komisi d mengusulkan pembahasan pengawasan pelaksanaan Perda Diy Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya. Melalui rapat paripurna ini, naskah rancangan keputusan Dprd pembentukan Pansus pembahasan tentang rekomendasi atas pengawasan pelaksanaan Perda ditandatangani oleh Pimpinan Rapat Paripurna didampingi pimpinan dewan lainnya. Keempat Pansus ini nantinya akan melakukan pengawasan dan pembahasan rekomendasi dari Dprd Diy atas pelaksanaan Perda dan Pergub yang telah berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *