TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Setelah salah satu Dokter Rumah Sakit Allaudya dilaporkan ke M-K-D-K-I terkait dugaan Malapraktik, akhirnya pihak Rumah Sakit buka suara. Menurut pihak Rumah Sakit tindakan yang telah dilakukan oleh Dokternya sudah sesuai dengan standar Operasional Prosedur yang berlaku. salah Seorang Dokter Rumah Sakit Allaudya telah dilaporkan ke Majelis kehormatan disiplin Kedokteran Indonesia, terkait dugaan Malapraktik yang menimpa Nurul Hidayah, Warga Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, hingga berakibat salah satu tangan anaknya lumpuh. Pihak Rumah Sakit Ibu dan Anak Allaudya memberikan penjelasan, pihak Rumah Sakit akan mengikuti seluruh proses penyelidikan dari M-K-D-K-I. Disisi lain, pihak Rumah Sakit juga menganggap bahwa tindakan yang dilakukan Dokter A sudah sesuai dengan standar Operasional Prosedur yang berlaku. Hal ini disampaikan setelah beberapa waktu lalu, pihak Rumah Sakit melakukan Audit Internal kepada Dokter yang bersangkutan, dengan didampingi perkumpulan Obsetri dan Ginekologi Indonesia. Selain itu, menurut pihak Rumah Sakit, Risiko Medis dalam suatu tindakan itu berpotensi terjadi, dan tidak dapat diprediksi. Pihak Rumah Sakit saat ini sudah mencoba melakukan mediasi dengan Pihak Korban, namun hingga saat ini belum ada keputusan yang disepakati. Pihaknya berharap, masalah ini dapat segera diselesaikan.