TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Komisi B Dprd Diy mendukung kebijakan Pemda Diy yang menghentikan sementara semua Tambang Illegal yang perizinannya belum lengkap. Sejatinya Diy Tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi, termasuk Lokasi Tambangnya tidak boleh merusak Lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Ketua Komisi B Dprd Diy, Andriana Wulandari Kepada Wartawan di Gedung Wakil Rakyat Jalan Malioboro, Yogyakarta, menanggapi sehubungan penambang yang ada di Yogyakarta. Sejak beberapa pekan terakhir ini, persoalan pertambangan di Yogyakarta kembali menjadi pembicaraan publik. Berdasarkan Data Dpup-Esdm Diy, tercatat ada 32 Titik Tambang Ilegal di Wilayah Diy baik itu di darat maupun Sungai. Di Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul sebanyak 11 titik, Kabupaten Gunungkidul sebanyak 3 titik, dan Kabupaten Sleman sebanyak 3 titik. Jumlah ini dinilai cukup banyak, untuk itu perlu ditata pengelolaannya. Sedangkan kasus yang menjadi atensi lebih serius pada Pertambangan yang dilakukan di Kawasan Lindung Kars di Gunungkidul,dimana prosesnya membahayakan keselamatan warga, bahkan ada Tanah Kasultanan yang juga dijadikan Lokasi Tambang. Secara umum, pertambangan tersebut berstatus Illegal karena perizinan belum semua dilengkapi. Untuk itu, Dprd Diy mengapresiasi adanya Keberanian Warga yang ikut menyuarakan dan melaporkan terjadinya pertambangan Illegal di Daerahnya. Setelah diunggah ke Medos, akhirnya menjadi Atensi Publik, dan Pemda Bergerak. Jajaran Komisi B Dprd Diy berharap Masyarakat terus ikut mencermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di Kawasan Lindung. Sisi lain, Dprd mendorong pemda melakukan pembinaan pada Pertambangan Rakyat,penambang harus mulai belajar cara mengurus Perizinan dan Difasilitasi, agar pertambangan Rakyat terlebih mereka yang beroperasi di Lokasi aman, seperti pertambangan Pasir di Sungai. Dprd Diy selalu mendukung pertambangan yang ramah Lingkungan, dan meminta Pemda Diy melakukan pemantauan serius.Sebelum merusak Lingkungan.