6 Dana Pensiun Di bubarkan OJK Selama Semester I-2024

6 Dana Pensiun Di bubarkan OJK Selama Semester I-2024

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI DAN UCU ANDRITAMA

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, telah membubarkan Enam Dana Pensiun, sejak Awal Tahun 2024, hingga Juni 2024. Enam Dana Pensiun yang dibubarkan itu, merupakan pemberi Kerja dengan Program Pensiun manfaat pasti. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, telah membubarkan Enam Dana Pensiun, Sejak Awal Tahun 2024, hingga Juni 2024. Dua dari Enam Dana Pensiun yang dibubarkan itu, sebelumnya masuk ke dalam pengawasan khusus, dan empat lainnya, pendirinya mengajukan pembubaran. Keenam Dapen yang telah dibubarkan O-J-K, adalah Len Industri, Jasa Tirta Dua, Natour, Hotel Indonesia Internasional, L-K-B-N antara. Dan Rajawali Nusantara Indonesia. Keenam Dana Pensiun yang dibubarkan itu, merupakan pemberi Kerja dengan Program Pensiun manfaat pasti. Pembubaran tersebut karena, Pendiri Dana Pensiun tidak mampu untuk menghadapi ketidakpastian, atas pendanaan Dana Pensiun, pada Program Pensiun manfaat pasti, khususnya atas timbulnya Iuran tambahan. Peserta dari Dana Pensiun yang dibubarkan itu, akan dialihkan Ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dengan Program Pensiun Iuran pasti. Meski demikian, Sektor Asuransi dan Dana Pensiun di Indonesia, saat ini cukup kuat, dan didukung 144 Perusahaan Asuransi, 220 broker asuransi dan penilai kerugian, 199 dana pensiun swasta, dan 4 penyelenggara Program Pensiun Wajib, dan Jaminan Sosial, yang memberikan Kontribusi Signifikan, pada stabilitas Keuangan Nasional. Ojk secara konsisten, terus melakukan upaya Simultan, untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Industri Asuransi dan Dana Pensiun, sekaligus mengembangkan serta memperkuat Dua Sektor tersebut. Saat ini indonesia memiliki sekitar 457 Juta Polis Asuransi, dan 28 Juta Peserta Program Pensiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *