TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes atau FKHN Kulon Progo meminta kejelasan terkait nasib 800an rekan mereka ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kulonprogo. Mereka mempertanyakan strategi Pemkab Kabupaten Kulonprogo dalam merealisasikan amanat Undang Undang No 20 tahun 2023 tentang target pengentasan honorer di Desember 2024.
Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes Kulon Progo, meminta kejelasan terkait implementasi aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, yang mengatur penyelesaian penataan pegawai Non ASN dengan target pada Desember 2024 mendatang. Pasalnya hingga saat ini terdapat sekitar 800 pegawai nakes dan non nakes di Kabupaten Kulonprogo yang belum jelas nasibnya karena belum diangkat menjadi ASN maupun PPPK. 800 pegawai honorer pada sektor kesehatan itu, berasal dari 21 puskesmas dan 2 RSU milik daerah, sehingga Pemda Kulon Progo memiliki pekerjaan rumah yang besar untuk mengentaskan dan membantu nasib mereka. FKHN Kulonprogo sendiri mengaku menyambut baik adanya ketentuan yang bertujuan mengentaskan status pegawai honorer sebagai mana tertuang dalam UU No 20 tahun 2023 tersebut, sehingga mereka menilai hal itu harus dikawal untuk mengakomodir seluruh pegawai honorer agar segera mendapatkan haknya.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sendiri mengaku telah berupaya mengajukan jumlah pegawai honorer untuk diangkat setiap tahunnya, namun pemerintah pusat menetapkan jumlah formasi kurang dari jumlah pegawai yang diajukan, sehingga masih banyak honorer yang bekerja tanpa ada kejelasan dan kesejahteraan.