TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
NH empat puluh satu tahun Warga Tegalrejo ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta usai mengkonsumsi ganja di rumahnya. NH berdalih terpaksa mengkonsumsi ganja karena dirinya mengaku sulit tidur atau insomnia dan ketika mengkonsumsi ganja bisa langsung tidur.
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua orang pria yakni NH empat puluh satu tahun dan ONI dua puluh lima tahun.keduanya ditangkap petugas di rumah NH di wilayah Tegalrejo Kota Yogyakarta usai mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta akp Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan saat ditangkap keduanya tengah mengkonsumi dan sedang membakar satu linting ganja kering.
Sementara itu NH yang merupakan karyawan salah satu toko di wilayah Tegalrejo mengaku terpaksa mengkonsumsi ganja karena agar bisa tidur, karena selama ini ia mengaku susah tidur atau insomnia. Petugas juga menyita sejumlah ganja yang sudah dilinting dan siap konsumsi. NH dan ONI dijerat Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan milyar rupiah. Selain menangkap NH dan ONI petugas juga menangkap sepuluh tersangka penyalah guna narkoba dan obat berbahaya selama bulan Juni serta menyita barang bukti seratus gram lebih ganja, ratuisan obat sikotropika dan belas ribu pil obat berbahaya.