TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Pemerintah kalurahan di Kabupaten Kulonprogo terus mengebut proses perijinan tanah kas desa di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan gubernur DIY No 24 Tahun 2024. Disamping masih banyak tanah kas desa yang belum sesuai ketentuan perijinan, langkah ini juga dilakukan karena batas waktu proses pengurusan hanya menyisakan waktu sekitar 3 bulan saja.
Proses pengebutan ijin tanah kas desa ini salah satunya dilakukan Pemerintah Kalurahan Margosari Pengasih Kulonprogo. Pasalnya di kalurahan yang terletak di pusat Kota Wates ini terdapat sebanyak enam bangunan milik Pemkab Kulonprogo yang berdiri di atas tanah kas desa. Meski begitu seluruhnya belum memiliki ijin, sebagainya ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 , dimana pemanfaatan tanah kas desa yang digunakan dan dialihfungsikan ke kegiatan non – pertanian wajib memiliki izin tertulis dari gubernur. Ditetapkan sejak Mei 2024 lalu , proses pengurusan ini harus diselesaikan maksimal 6 bulan sejak ditetapkan atau tinggal menyisakan waktu 3 bulan. Lurah Margosari Danang Subiantoro menyebut, keenam bangunan milik PEMKAB Kulonprogo yang berdiri di atas tanah kas desa itu antara lain gedung DPRD, kantor inspektorat, puskesmas, hingga tiga Sekolah Dasar. Selain itu di Kalurahan Margosari juga terdapat sejumlah bangunan lain yang berdiri di atas tkd, mulai dari balai kalurahan, lapangan sepak bola, serta bangunan fasum lainnya.
Kalurahan margosari sendiri memiliki total tanah seluas 180 ribu meter persegi, dimana 55 ribu meter persegi di antaranya adalah tanah kas desa, 107 ribu meter persegi merupakan tanah palungguh, dan 17 ribu meter persegi merupakan tanah pangarem – arem . Mulai mengurus ijin tanah kas desaa sejak beberapa bulan terakhir, danang mengaku optimis bisa menyelesaikan ijin ini tepat waktu.