TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Direktorat lalulintas Polda Diy dan jajaran terhitung mulai 17 Juli 2024 sudah bisa melayani dan menerbitkan SIM C satu yang diperuntukan bagi kendaraan 250 hingga 500 CC. Warga yang diperbolehkan memiliki SIM C selain memiliki kendaraan 250 hingga 500 CC dan sudah memiliki SIM selama tahun dan usia minimal 18 tahun.
Surat ijin mengemudi atau golongan SIM C 1 terhitung mulai tanggal 17 juli 2024 lalu udah bisa dilayani dan diterbitkan di Satpas Satlantas Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, Polres Kulonprogo dan Bantul. Direktur lalulintas Polda DIY Kombespol Alfian Nurizal ketika memantau dan mencoba langsung uji praktek SIM C1 di Satpas Polresta Yogyakarta menyampaikan, penerbitan SIM 1 ini menindaklanjuti perintah Kapolri terkait penerbitan SIM C 1. Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon golongan SIM C 1 yakni selain memiliki kendaraan dengan kecepatan silinder 250-hingga 500 CC persyaratan lainya yakni sudah memiliki SIM C selama satu tahun dan usia minimal 18 tahun dan lulus uji teori mapun prakatek.yang membedakan uji praktek SIM C1 dengan SIM C yakni untuk SIM C 1 kecepatan minimal harus 20 kilometer per jam dan ukuran lebar lintasan 2 meter. Sementara untuk uji teori sama dengan uji teori untuk SIM C.
Dirlantas menghimbau kepada pengendara sepeda motor yang ber CC 250 hingga 500 CC dan sudah memiliki SIM C selama satu tahun segera melakukan peningkatan ke SIM C guna menciptakan ketertiban administrasi untuk tertib berlalulintas. Saat ini SIM C satu sudah bisa dilayani secara online di empat Satpas yakni Polresta Yogyakarta,Polresta Sleman dan Polres Bantul dan Kulonprogo.