Bawaslu, KPU, Dan KPID Kerjasama Pengawalan Pilkada 2024

Bawaslu, KPU, Dan KPID Kerjasama Pengawalan Pilkada 2024

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI 

Bawaslu DIY, KPU DIY, dan KPID DIY menandatangani kerjasama pengawasan terkait penyiaran dan pemberitaan pada Pilkada 2024, kolaborasi pengawasan ini bertujuan untuk memastikan lembaga penyiaran dan pemberitaan mematuhi aturan dari KPU dan KPI. Nantinya, pemberitaan dan iklan kampanye akan dimonitor dari sisi durasi, frekuensi penayangan dalam sehari,  dan materi kampanye, harapannya,dengan dilakukan pengawasan, tahapan kampanye Pilkada di DIY akan berjalan secara berkualitas dan bermartabat.

Bawaslu DIY, KPU DIY, dan KPID DIY menandatangani perjanjian kerjasama pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye jelang Pilkada 2024 di yogyakarta, kerjasama akan mengedepankan aspek pencegahan dan mitigasi guna meminimalisir pelanggaran, pengawasan ini menjadi penting karena pada masa kampanye akan banyak para peserta Pilkada yang akan menggunakan jalur penyiaran atau media massa untuk menyampaikan visi, misi, dan program guna memenangkan kontestasi, tujuan akhir dari kerjasama pengawasan ini, proses kontestasi Pilkada 2024 di Yogyakarta melalui jalur penyiaran dan media publik diharapkan dapat berjalan dengan adil, berkualitas, bermartabat, profesional, dan berintegritas, untuk teknis pengawasan akan dilaksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi masing – masing lembaga, yaitu KPU akan bertugas membuat regulasi dan menjangkau peserta Pilkada, bawaslu akan bertugas mengawasi, dan KPID dengan peralatan dan resources yang dimiliki akan memonitor media penyiaran terkait pemberitaan dan iklan kampanye. Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan kerjasama pengawasan ini akan menekankan pada aspek edukasi dan pencegahan agar Yogyakarta menjadi provinsi terdepan minim pelanggaran dalam Pilkada 2024,dikatakannya, nantinya Bawaslu DIY akan menjadi pintu masuk terkait semua informasi dan laporan pelanggaran untuk selanjutnya ditindaklanjuti,menurutnya, penting untuk mengawasi media penyiaran publik dan media massa mematuhi aturan main dari KPU dan KPI agar tahapan kampanye Pilkada 2024 berjalan seimbang dan berkualitas, di sisi lain, media penyiaran dan media massa, baik cetak dan elektronik juga harus mengingat fungsi kontrol sosialnya sehingga tetap mampu memberikan informasi-informasi tahapan penyelenggaraan Pilkada ke masyarakat dengan adil dan berimbang.

Saat ini, di KPI DIY tercatat ada 38 tv digital, 37 lembaga radio swasta, dan 27 lembaga penyiaran komunitas, terkait penggunaan media sosial untuk kampanye, Bawaslu DIY akan berkolaborasi dengan pihak-pihak lain seperti masyarakat anti fitnah Indoensia atau Mafindo, Polda DIY, dan Kominfo DIY,  sedangkan, pengawasan dengan ketidaknetralan asn telah bekerjasama dengan seluruh lembaga dan instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *