TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO DAN ARIEF HERIAWAN
Anggota komisi ii dpr ri riyanta mengajak masyarakat bersama-sama mewujudkan kepemilikan lahan yang sah dan mengurangi sengketa melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap. Dengan memanfaatkan system pendaftaran tanah yang sistimatis lengkap, masyarakat dapat manfaatkan program ini sebaik-baiknya agar mendapatkan kepastian hukum berupa sertifikat hak atas tanah. Anggotan komisi 2 dpr ri riyanta mengakui, masalah pertanahan mulai kasus mafia tanah , sengketa tanah dan berbagai pengurusan tanah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Riyanta yakin dengan adanya koordinasi dari semua pihak dalam mendukung pendaftaran tanah sistematis lengkap, maka lambat laut masalah pertanaham bisa diselesaikan kerena adanya kepastian hukum. ia juga memastikan pengurusan legalisasi aset tanah mudah jika memenuhi lima syarat utama, yakni tanpah dengan batas dan ukuran yang jelas, bukti kepemilikan yang sah, identitas pemilik tanah jelas, tanah tidak dalam sengketa dan semua biaya administrasi lunas. Alhasil, dengan memenuhi syarat-syarat tersebut maka proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lebih lancar dan cepat. Sementara itu tentang permasalahan sgh dimulai lantaran bpn mengindikasikan asal usul tanah tetapi dengan pengecekan tanah yang benar dan susuai prosedur maka akan mendapat masalah shgb tanah dapat terselesaikan kedepan setelah pengecekan tanah para pemegang -s-h-g-b ini bisa dilayani oleh negara, tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip aturan yang ada. Jadi tanah-tanah yang selama ini diakui oleh negara dengan diberikan shgb, kemudian jatuh tempo maka dapat diperpanjang secara otomatis yang penting asas legalitas surat tanahnya lengkap.