TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI – AGUNG HANGGARA
Pendaftaran bakal Calon Kepala Daerah di Komisi Pemilihan Umum, untuk pemilihan Kepala Daerah Sleman 2024 akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Sejumlah Partai Politik kini mulai gencar mengumpulkan informasi untuk melengkapi berkas persyaratan administratif yang dibutuhkan saat pendaftaran. Tak hanya Parpol, KPU juga mulai sibuk melakukan persiapan jelang tahapan pendaftaran. Salah Satu persiapan yang dilakukan komisi pemilihan umum jelang tahapan pendaftaraan adalah menggelar rapat koordinasi persiapan pendaftaran dalam tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024. Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi mengatakan, rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal Calon Di Pilkada Sleman ini menjadi tahapan yang Penting dan Krusial. Karena sudah sangat dekat dengan pendaftaran bakal Calon. Dalam rakor ini, KPU mengundang semua Parpol pemilik kursi DPRD Sleman agar bisa bertemu dengan Instansi-instansi terkait yang berpotensi mengeluarkan Dokumen persyaratan pada masa pendaftaran Bakal Calon. KPU memfasilitasi pertemuan tersebut dengan harapan Partai Politik sudah mengetahui harus bertemu dengan siapa ketika mengurus dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dalam kesempatan ini Ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilihan KPU Sleman, Noor Aan Muhlisoh menyampaikan, dari 8 Parpol pemilik kursi di DPRD Sleman saat ini mulai ada yang berkonsultasi mengenai syarat pendaftaran Bakal Calon. Namun pertanyaan yang diajukan masih dinamis sesuai kebutuhan Masing-masing Partai mengungkapkan, persyaratan pendaftaran Bakal Calon di Pilkada Sleman 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8,2024 cukup banyak sehingga sebaiknya harus dipersiapkan dengan baik. Berdasarkan PKPU 8,2024 bahwa ada Syarat-syarat yang Rigid dan harus dipenuhi sesuai regulasi oleh pasangan Calon ketika mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang diusung oleh Partai Politik pemilik kursi di DPRD Sleman.