Depa-RI Apresiasi Aksi Massa Kawal Putusan MK

Depa-RI Apresiasi Aksi Massa Kawal Putusan MK

TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI-AGUNG HANGGARA

Aksi massa kawal putusan MK di tanah air, dan berujung dibatalkannya revisi Undang-Undang Pilkada, oleh DPR RI, mendapat apresiasi positif sejumlah pihak, termasuk Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Depa-RI.

Menurut Depa-RI, jika DPR RI tetap bersikukuh mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, maka hasil Pilkada 2024, tidak sah.

Baleg DPR RI, melakukan rapat pembahasan, selang sehari setelah MK menetapkan perubahan ambang batas, serta syarat usia pencalonan kepala daerah. Rapat tersebut memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan mahkamah konstitusi, dan Mahkamah Agung, terkait syarat usia calon kepala daerah. Sebelumnya, MK juga mengurangi ambang batas pencalonan untuk kepala daerah. Hal ini membuat PDI Perjuangan, bisa mengusung calonnya untuk maju di Pilkada Jakarta. Namun upaya Badan Legislasi DPR RI menganulir putusan MK, melalui rapat pembahasan rancangan Undang-Undang Pilkada, yang dilakukan secara singkat, telah memantik gelombang aksi di berbagai wilayah Indonesia. Aksi itu melibatkan berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa, akademisi, buruh, hingga masyarakat sipil. Gelombang demonstrasi ini membuat, DPR RI membatalkan, pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Jika DPR RI tetap bersikukuh mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada, maka hasil Pilkada tidak sah. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Luthfi Yazid mengatakan hal itu, pada deklarasi dan musyawarah nasional pertama Depa-RI, di Kota Yogyakarta. Menurutnya, upaya penjegalan konstitusi oleh parlemen itu, menjadi salah satu dasar Depa-RI ini dibentuk.

Upaya penjegalan konstitusi oleh DPR RI, berpotensi membuat posisi Indonesia sebagai negara hukum terus merosot. Hal ini karena, berdasarkan data international commision of justice tahun lalu, Indonesia mendiduki peringkat ke-44 dilihat dari indeks rule of law atau posisi Indonesia, sebagai negara hukum. Karena itu, Depa-RI diharapkan benar-benar meluruskan niat, untuk menjaga pilar negara hukum, dan bukan justru merusak pilar negara hukum.

Dewan pergerakan advokat republik indonesia, mempunyai tekad untuk menguatkan marwah advokat sebagai profesi mulia, mengemban amanat luhur, untuk menegakkan supremasi hukum,  yang berkeadilan. Depa-RI mempunyai motto justitia omnibus, yang artinya keadilan untuk semua. Paradigma  keadilan untuk semua, diharapkan akan tumbuh kepercayaan masyarakat, kepada bangunan hukum dan profesi advokat. Meskipun Depa-RI adalah organisasi advokat baru, namun Depa-RI bisa mengambil peranan penting dalam penegakan hukum, di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *